28 Oktober 2007

Problematika Kontemporer Ibadah Puasa

Problematika Kontemporer Ibadah Puasa

Oleh: Riwayat,

Dan tidak Aku ciptakan jin dan manusia melainkan untuk berbakti/menyembah kepadaKu.(QS. Adz-Dzariat:56). Dan diantara cara mengabdi dan beribadah adalah dengan puasa(shiyam). Allah berfirman, Diwajibkan atas kamu berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kamu agar kamu bertawa,(QS. Al-baqarah: 183). Berpuasa lebih baik jika kita mengetahui, Dan berpuasa lebih baik bagimu jika kamu mengetahui,(QS. Al-Baqarah: 184). Berpuasa hukumnya wajib bagi orang beriman yang memenuhi syarat-syarat tertentu. Meskipun diwajibkan bagi setiap muslim yang beriman, tetapi Allah masih memberikan keringanan, bentuk keringanan itu adalah ketidak harusan berpuasa bagi yang sakit, tua renta, hamil, menyusui dan dalam perjalanan, ini adalah bentuk rukhsah/keringanan yang diberikan Allah kepada orang yang berpuasa. Dan barang siapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia bebuka), maka (wajib baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari yang lain,(QS. Al-Baqarah: 184).

Tanpa alasan di atas, maka berbuka di bulan suci Ramadanadalah berdosa besar, dosanya lebih berat ketimbang dosa pezina dan peminum narkoba. Al-Hafizh Adz-Dzahabi mengatakan bahwa dikalangan kaum mukmin telah ditetapkan bahwa barang siapa meninggalkan puasa Ramadan tanpa alasan, maka perbuatannya itu lebih berat dosanya ketimbang pezina dan pecandu Khamr/narkoba. Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa seseorang yang menghalalkan berbuka di siang hari di bulan Ramadan maka diragukan keislamannya, dan seseorang yang membatalkan puasanya karena kefasikannya, maka ia dihukum ta’zir/dibuang dari kampungnya. Nabi pernah mengatakan bahwa manusia yang berbuka sebelum datang waktu buka/membatalkan puasa tanpa alasan yang dibenarkan syarak ia akan di sisksa di neraka. Nabi bersabda,”Ketika aku telah berada di puncak bukit yang datar, tiba-tiba kudengar suara yang sangat keras, aku bertanya, suara ribut apakah ini? Dia (Jibril as.) menjawab, ini adalah suara jeritan penduduk neraka.’ Kemudian dia membawaku melanjutkan perjalanannya, tiba-tiba aku bertemu dengan suatu kaum yang digantung dengan kakinya di atas dengan rahang yang menganga mengucurkan darah. Lalu aku betanya,’siapakah mereka?’ Dia (Jibril) menjawab,’mereka adalah orang-orang yang berbuka sebelum tiba saat berbuka.” (Shahih At-Targhib: 420).

Memperhatikan akan pentingnya ibadah puasa dan akibatnya yang besar bagi nasib seseorang diakhirat pelu kiranya diketahui hal-hal yang masih samar dan belum ada kejelasan hokum dikalangan masyarakat muslim, terutama yang masih minim dalam mencari dan membaca literature tentang ibadah puasa, maka penulis berusaha menyajikan pada pembaca problematika kontemporer ibadah puasa. Mudah-mudahan ada manfaat bagi kita semua. Di antara problema kontemporer yang dihadapi oleh kaum muslim yang berpuasa adalah hal-hal yang membatalkan puasa, sebagaimana diketahui yang membatalkan puasa adalah karena haid, nifas, makan, minum, senggama, muntah disengaja, hilang akal, atau makan/minum pil, obat melalui mulut, lalu yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana hokum suntikan pinicilin, insulin, suntikan vitamin dan imunisasi? Apakah semua itu membatalkan puasa? Menurut pendapat yang kuat(rajih) semua itu tidak membatakan puasa, namun untuk kehati-hatian hendaknya dilakukan pada malam hari (Fatawa Ibnu Ibrahim: 189). Ketika seseorang berpuasa lalu mencuci ginjalnya, lalu darah yang dimasukkan kembali dicampur dengan zat kimia, sakarin,dan lain sebagainya maka perbuatan tersebut menurut fatwa ulama membatalkan puasa yang bersangkutan. (Fatwa Al-Lajnah Daimah: 190).

Apakah obat ambeien yang dimasukkan ke dalam liang anus, obat tetes mata, obat tetes hidung, mencabut gigi dan menjahit luka apakah itu membatalkan puasa? Menurut Syaikh Ibnu Taimiyah hal tersebut tidak membatalkan puasa( Majmu Fatawa: 233). Terkaang juga kita temui di tengah masyarakat ada orang yang menyemprotkan obat spray untuk penyakit asma, apakah hal tersebut membatalkan puasa? Para ulama mengatakan tidak membatalkan puasa, karena yang dimasukkan berupa gas yang dimasukkan ke paru-paru, yang dimasukkan bukan makanan, bahkan dimaafkan karena dituntut oleh keadaan /keperluan.(Fatawa Da’wah Ibnu Baz: 979). Ibnu bin Baz menambahkan bahwa obat kumur tidak membatalkan puasa selama tidak ditelan.

Beberapa hal yang dianggap masyarakat banyak membatalkan puasa, namun berdasarkan fatwa ulama, hal–hal yang selama ini dianggap membatalkan puasa ternyata tidak membatalkan puasa, masyarakat sudah menganggap hal tersebut membatalkan puasa, terlepas apakah keyakinan tersebut terjadi akibat ketidaktahuan atau karena kurang banyak membaca atau bahkan hanya sekedar tahu dari mulut ke mulut. Yang jelas berdasarkan penelusuran literature yang berhubungan dengan puasa semua itu tidak benar, di antaranya adalah obat pencuci telinga, obat tetes hidung, atau obat hisab hidung selama pelakuknya tidak menelan bagian yang menembus kerongkongannya. Pil yang diletakkan di bawah lidah untuk mengobati sesak nafas dan lain sebagainya selama yang bersangkutan tidak menelan bagian yang sampai pada kerongkongannya. Sesuatu yang dimasukkan ke dalam liang vagina seperti alat kontrasepsi, spiral, obat pencuci vagina, periskop untuk memeriksa vagina, atau jari tangan untuk terapi medis..
Memasukkan sesuatu ke saluran kandung kemih laki-laki maupun perempuan berupa pipa kecil, periskop, atau bahan penambal luka akibat sinar laser, obat atau cairan medis untuk mencuci vagina. Mengebor gigi, mencabut gigi, membesihkan gigi,bersiwak, dan sikat gigi selama tidak menelan benda apapun yang masuk ke dalam kerongkongan, berkumur, gurah, obat spray yang dimasukkan ke dalam mulut selama tidak menelan bagian yang sampai ke kerongkongan. Memasukkan periskop keperut, selama tidak dibarengi dengan memasukkan cairan ke dalam tidak membatalkan puasa. Hal hal tersebut di atas tidak membatalkan puasa (M. Sholeh Al-Munajid:90-92).

Apakah orang yang menelamatkan nyawa seseorang yang dilindungi jiwanya dari kebinasaan, seperti menlong orang yang kebanjiran, untuk menyelamatkan orang-orang yang tenggelam, atau peristiwa kebakaran untuk memadamkan api boleh berbuka? Menurut para ulama dibolehkan berbuka, tetapi baginya dikenai mengkada puasanya di hari lain. (M.Sholih Al-Munajid: 94).

Seseorang yang mencium, memeluk, meraba istrinya di sinag bulan Ramadan membatalkan puasa? Menurut ulama diperbolehkan dan hal tersebut tidak membatalkan puasa. Dengan syarat orang yang bersangkutan dapat mengendalikan diri. Dalam hal ini Nabi Saw juga pernah melakukan hal di atas kepada istrinya, Hadis Nabi Saw dari Aisyah,”Bahwa dahulu Nabi Saw sering mencium dan memeluk istrinya meskipun beliau sedang berpuasa, tetapi beliau adalah orang yang paling mampu mengendalikan birahinya di antara kalian,” (HR. Bukhari Muslim).

Bagaimana kedudukan perempuan yang wajib puasa, bila ia disetubuhi oleh suaminya di siang hari bulan Ramadan dan ia merelakan/menjetujui perbuatan tersebut? Dalam hal ini ulama mengatkan bahwa perempuan tersebut dikenai sangsi sama dengan sangsi yang dikenakan kepada suaminya, yaitu kifarat puasa dua bulan berturut-turut, memerdekakan budak an memberi makan enampuluh fakir miskin. Lalu bagaiman jika istrinya diperkosa oleh suaminya sendiri/ dipaksa berhubungan intim, sedangkan pada waktu itu ia sedang puasa Ramadan? Menurut fatwa ulama, seorang istri hendaknya berusaha sekuat tenaga untuk menepis kemauan ajakan suaminya dengan sekuat tenaga, tetapi sekiranya usaha tersebut gagal dan ia tidak berdaya untuk menlaknya maka tidak ada kifarat bagi dirinya (istrinya), tetapi hanya suaminya yang mendapatkan kifarat.

Kemudian, bagaimana jika seorang istri disetubuhi suaminya di saat sedang tidur di siang hari di bulan Ramadan, apakah puasanya batal? Dalam menjawab hal ini Ibnu Aqil semoga Allah merahmati mengangatakan bahwa istri tidak mendapat kifarat, hanya suami yang mendapatkan kafarat, puasa istri tetap sah, namun untuk kehati-hatian hendaknya ia mengada puasanya pada hari kejadian itu di hari lain. Dalam kasus ini Syaikul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan bahwa puasa sang istri tidak batal melainkan tetap sah. Para ulama menganjurkan kepada para istri yang mengetahui suaminya termasuk tipe lelaki yang hiper hendaknya istri bersikap menjauh dari suaminya dan tidak berhias berlebihan di siang hari di bulan Ramadan, hal ini dilakukan agar istri dan suami terhindar dari hal-hal yang mungkin membatalkan puasa.

Lalu, bagaimana kedudukan perbuatan seseorang menyetubuhi istrinya dan ternyata fajar telah terbit? Dalam kasus ini para Ulama mengatakan bahwa suami hendaknya segera menghentikan perbuatanya, puasanya tetap sah meskipu ia telah mencapai orgasme setelah menghentikan perbuatannya, tetapi jika ia tetap melanjutkan persetubuhannya meskipun fajar telah terbit, menurut ulama perbuatannya ini membatalkan puasa, dan mereka dikenai kafarat yang berat, wajib menkada, dan bertaubat kepada Allah.

Demikianlah hal-hal kontemporer ibadah puasa yang dapat penulis kemukakan semoga memberi pengetahuan dan manfaat bagi penulis dan para pembaca yang budiman, apa yang penulis kemukakan di atas adalah pendapat para ulama yang didasarkan pada Al-Quran, hadis, serta ijma para ulama, namun semua itu hanya sebagian kecil yang baru terungkap dan terbahas oleh para ulama, masih banyak problematika kontemporer yang belum terbahas untuk itu penulis menyarankan untuk kita semua agar tidak puas dengan ilmu yang ada. Karena mendalami ilmu agama tidak selesai dengan mengetahui yang ada, namun mencari ilmu adalah dari liang ayunan sampai liang kubur.

Masalah kontemporer ibadah puasa yang ada di tengah masyarakat masih banyak yang perlu dijelaskan dan diungkapkan hokum dan kedudukannya, kenapa hal ini perlu dilakukan? Jawabnya adalah agar umat tidak ragu dan bingung menghadapi hal tersebut, di sisi lain, umat akan terhindar dari keraguan dan kesalahpahaman tentang berbagai problema kontemporer ibadah puasa dan ibadah-ibadah lainnya.

Yang benar adalah dari Allah dan kesalahan adalah dari manusia yang dhoif. Wallahu A’lam Bisawwab**

Komentar :

ada 0 komentar ke “Problematika Kontemporer Ibadah Puasa”

Reader Community

 
This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by Angga Leo Putra