28 Mei 2008

Trafficking Kekayaan Hayati

Oleh : Ahmad Maryudi

Islam Intelektual-Pengajar di UGM, Kandidat Doktor Politik dan Kebijakan Kehutanan di Goettingen University, Jerman

Delegasi dari berbagai negara, organisasi, dan observer bertemu di Bonn, Jerman, dalam the Conference of the Parties of the Convention on Biological Diversity (COP-CBD IX) pada 19-30 Mei 2008. Salah satu tema penting yang dibahas adalah mengenai akses dan benefit-sharing pemanfaatan kekayaan hayati.

Isu yang berkembang adalah adanya tuduhan terhadap negara maju bahwa mereka telah menjarah kekayaan hayati negara lain untuk kegiatan komersial tanpa memberikan kontribusi yang nyata kepada sourcing countries. Tema ini menjadi terlalu berharga untuk dilewatkan begitu saja oleh negara kita.

Indonesia merupakan salah satu negara dengan kekayaan hayati tertinggi di dunia. Menurut Indonesian Biodiversity Strategy and Action Plan (IBSAP), kekayaan hayati yang dimiliki negara kita hanya kalah dari Brasil. Lebih detail lagi, Indonesia merupakan satu dari 17 negara yang dikategorikan sebagai negara dengan megabiodiversitas dan dua dari hanya 25 hotspot dunia berada di negara kita.

Sangat disayangkan jika kekayaan hayati tersebut dimanfaatkan oleh negara lain dan tidak memberikan kemanfaatan bagi bangsa dan negara sendiri. Banyak bahan hayati yang mempunyai potensi dalam industri farmasi, kosmetik dan perawatan tubuh, makanan dan minuman maupun suplemen.

Saat ini banyak negara maju mulai mengincar bahan-bahan alam untuk bio-medicine sebagai pengganti obat sintetis. Sebagai ilustrasi, pernah dilaporkan bahwa hampir 50 persen dari obat kanker yang beredar berasal dari produk alami. Selain itu, dengan kemajuan bioteknologi, satu spesies tanaman bisa menyimpan berbagai ragam genetis yang mungkin punya potensi komersial yang luar biasa.

Bisa dibayangkan betapa besar potensi yang dipunyai negara kita jika megabiodiversitas yang ada kemudian diberi sentuhan bioteknologi. Hal ini bisa menarik minat negara lain (baca: negara maju) untuk memanfaatkannya.

Negara kita tampaknya belum memberi perhatian yang serius terhadap manajemen perlindungan kekayaan hayati nasional. Sebagai contoh, IBSAP, yang bisa dianggap sebagai kitab suci manajemen pengelolaan kekayaan hayati, belum secara eksplisit mengatur bagaimana penggunaan maupun lalu lintas dari kekayaan hayati nasional.

Kita biasanya selalu terkaget-kaget jika negara lain ternyata telah memanfaatkan kekayaan bangsa. Seperti halnya kasus reog, batik, lagu Rasa Sayange, bahkan sampai kasus tahu dan tempe, mungkin nanti kita akan kebakaran jenggot jika inventaris data genetis berbagai spesies meranti Indonesia dan spesies lainnya, justru dimiliki oleh universitas/ negara asing dan dimanfaatkan untuk kepentingan komersial mereka sendiri.

Ada indikasi yang kuat bahwa penjarahan tersebut juga terjadi di Indonesia. Tampaknya kita masih cukup permisif terhadap negara lain baik yang terang-terangan maupun yang menggunakan cara yang lebih elegan untuk menjarah kekayaan hayati kita melalui kerja sama penelitian.

Banyak sekali peneliti asing yang bekerja di negara kita yang berpotensi untuk ikut mengambil peran. Mungkin kita tidak pernah sepenuhnya tahu apa yang dilakukan para peneliti asing di negara kita.

Bukan berburuk sangka, tetapi juga bukan ide buruk jika kita menyiapkan perangkat untuk menangkal hidden agenda mereka. Sebenarnya pemerintah juga cukup waspada dengan hal ini.

Beberapa waktu yang lalu pemerintah mengeluarkan PP 41/2006, yang di antaranya mewajibkan penelitian oleh lembaga asing harus dijamin dan didampingi lembaga dan peneliti lokal. Sejauh pengamatan di lapangan, hal itu belum cukup efektif untuk meminimalkan pencurian kekayaan genetis negara kita.

Insentif untuk berkolaborasi dengan lembaga asing bisa melenakan kesadaran lembaga dan peneliti lokal. Selain itu, banyak sekali negara maju yang menawarkan berbagai beasiswa bagi putra-putra bangsa untuk melakukan riset mengenai keragaman hayati Indonesia di negara mereka.

Kibasan ijazah doktor dan master yang ditawarkan tentunya sangat menggoda. Jika tidak disikapi secara hati-hati, hal ini justru berpotensi untuk pemanfaatan data oleh mereka. Oleh karena itu, harus ada upaya untuk memproteksi pencurian data melalui skema-skema yang elegan ini.

Duta-duta bangsa ini harus bisa mengambil peran yang nyata dalam melindungi bangsa dan negara kita dari jarahan negara lain. Lembaran sertifikat dari perguruan tinggi asing seharusnya tidak membutakan mereka. Harus ada riset protokol dan memorandum of understanding yang jelas mengenai penggunaan data dan hasil.

Beberapa waktu yang lalu kita terkagum-kagum dengan keberhasilan Menkes Siti Fadilah Supari yang mempermalukan negara adidaya Amerika Serikat terkait dengan penggunaan data genetis flu burung. Semoga momentum Supari ini bisa memberikan ekstra energi bagi delegasi Indonesia dalam COP CBD IX untuk memperjuangkan benefit sharing yang fair antara negara asal dan negara pengguna. Kekayaan hayati yang kita miliki harus memberikan manfaat yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran bangsa sendiri, bukan orang atau negara lain.

Komentar :

ada 0 komentar ke “Trafficking Kekayaan Hayati”

Reader Community

 
This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by Angga Leo Putra