30 Desember 2008

Mohammad Natsir: Antara Dakwah Islam dan Pesan Politik

Ia dikenal sebagai politikus yang tak malu membela Islam. Berbeda dengan politisi Islam saat ini [bagian pertama]


Oleh: Nuim Hidayat *

Islam Intelektual-Mohammad Natsir lahir di Minangkabau, Sumatera Barat, 17 Juli 1908. Wafat di Jakarta 6 Februari 1993. Pendidikan Islam sejak kecil dengan orang tua dan lingkungannya. Pendidikan formal di HIS Solok, MULO (1923-1927), AMS di Bandung (1930). Ketika di Bandung itulah ia berkenalan dan menjadi murid sekaligus sahabat dari ulama pergerakan Islam, A Hassan.

Natsir pernah menjadi Menteri Penerangan Kabinet Sjahrir I (3 Januari 1946 - 12 Maret 1946), Menteri Penerangan Kabinet (12 Maret 1946 - 2 Oktober 1946), Menteri Penerangan Kabinet (2 Oktober 1946 – 27 Juni 1947), Menteri Penerangan Kabinet Hatta I (29 Januari 1948 - 4 Agustus 1949), dan Perdana Menteri ’Kabinet Natsir’ (6 September 1950 – 26 April 1951).

Natsir memegang sebagai Ketua Pimpinan Pusat Masyumi pada 1949, 1951, 1952, 1954 dan 1956.[1] Setelah Masyumi dibubarkan, Buya Natsir dengan kawan-kawannya –tokoh-tokoh Islam Masyumi—mendirikan Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia pada 1967. Ketika berkiprah di Dewan Dakwah, Natsir melakukan pendidikan dai secara nasional dan sistematis, mendirikan perguruan tinggi-perguruan tinggi Islam di luar IAIN, memelopori pendirian pesantren-pesantren di sekitar kampus-kampus umum, mengirimkan dai-dai sekolah ke Timur Tengah dan lain-lain.

Ketokohan Natsir bukan hanya pada tulisan-tulisannya, tapi juga sejarah hidup dan perjuangan dakwahnya. Mulai remaja, dewasa sampai dengan tuanya, kehidupan Natsir penuh dengan keteladanan.

Saat-saat remajanya, digambarkan bagus oleh penulis Ajip Rosidi, bahwa setelah lulus AMS (Algemene Middelbare School/setingkar SMA), Natsir telah hidup mandiri. Ia tidak mau bekerja di pemerintahan. Padahal bila bekerja di pemerintahan, ia bisa dapat gaji cukup besar saat itu (paling kecil F. 130; harga beras saat itu tidak sampai F. 0,05/lima sen satu kilogram). Natsir juga tidak merasa sreg untuk melanjutkan ke Fakultas Hukum (RH) di Jakarta atau Fakultas Ekonomi di Belanda, meskipun kesempatan beasiswa terbuka lebar.

”Aneh!” kata Natsir hampir tiga puluh tahun kemudian (1958) dalam suratnya kepada istri dan anak-anaknya tatkala mengenangkan lagi saat ia berhasil mencapai cita-cita yang sudah lama diidamkannya sendiri, dan yang juga diharap-harapkan oleh ayahbundanya selama ini, yaitu mendapat beasiswa untuk melanjutkan pelajaran setelah tamat AMS sehingga jalan untuk menyandang gelar ”Mr” terbuka. ”Aneh! Semua itu tidak menerbitkan selera Aba sama sekali. Aba merasa ada satu lapangan yang paling penting daripada itu semua. Aba ingin mencoba menempuh jalan lain. Aba ingin berkhitmad kepada Islam dengan langsung. Belum terang benar Aba pada permulaannya, apa yang harus dikerjakan sesungguhnya. Tapi dengan tidak banyak pikir-pikir Aba putuskanlah bahwa tidak akan melanjutkan pelajaran ke Fakultas manapun juga. Aba hendak memperdalam pengetahuan tentang Islam lebih dahulu. Sudah itu bagaimana nanti.”

Dalam biografinya ”M Natsir Sebuah Biografi”, Ajip Rosidi melanjutkan: ”Lalu, dimulainyalah hidup sebagai seorang bebas yang bermaksud membaktikan dirinya buat Islam. Setiap hari dia pergi ke rumah Tuan Hassandi Gang Belakang Pakgade dengan sepeda untuk mengurus penerbitan majalah Pembela Islam dan pada malam hari ditelaahnya Tafsir Al Qur’an dan kitab-kitab lainnya yang dianggap perlu, termasuk yang ditulis dalam bahasa Inggris atau bahasa Eropa lainnya. Dibacanya majalah-majalah tentang Islam dalam berbagai bahasa, seperti Islamic Review dalam bahasa Inggris, Moslemische Revue dalam bahasa Jerman, dan juga majalah al Manar dalam bahasa Arab yang terbit di Kairo. Penguasaannya atas bahasa Arab sebenarnya belum sebaik terhadap bahasa Inggris, Perancis atau Jerman-jangan dikata lagi bahasa Belanda- tetapi Tuan Hassan selalu mendesaknya agar dia membaca kitab-kitab atau majalah-majalah dalam bahasa Arab.

Hal-hal yang menarik hati dari majalah yang dibacanya itu, disarikannya untuk dimuat dalam Pembela Islam, dengan demikian dibukanya semacam jendela sehingga para pembacanya dapat mengetahui juga keadaan dan pendapat sesama Muslim di bagian dunia yang lain. Pikiran-pikiran Amir Syakieb Arsalan misalnya mendapat tempat yang luas dalam halaman-halaman Pembela Islam, karyanya yang terkenal menelaah mengapa umat Islam mundur, dimuat bersambung di dalamnya.”[2]

Ketika menjadi menteri penerangan, Natsir juga menunjukkan keteladanannya. Ia tidak aji mumpung memanfaatkan jabatannya untuk menumpuk kekayaan dan bahkan ia tidak memerdulikan pakaiannya baru atau usang. “Saat pertama kali berjumpa dengannya di tahun 1948, pada waktu itu ia Menteri Penerangan RI, saya menjumpai sosok orang yang berpakaian paling camping (mended) di antara semua pejabat di Yogyakarta. Itulah satu-satunya pakaian yang dimilikinya, dan beberapa minggu kemudian staf yang bekerja di kantornya berpatungan membelikannya sehelai baju yang lebih pantas, mereka katakan pada saya, bahwa pemimpin mereka itu akan kelihatan seperti ‘menteri betulan’,” kata George McT Kahin, Guru Besar Cornell University.

Ketika bergerak di Masyumi, Natsir dan kawan-kawan konsisten dan terus menerus memperjuangkan tegaknya syariat Islam di Indonesia. Natsir tidak segan-segan mengusulkan Islam sebagai dasar negara, diantaranya dengan Piagam Jakarta. Argumen-argumen Natsir dan tokoh-tokoh Masyumi sangat kuat. Ditambah kecakapan ilmiah, baik tertulis maupun orasi, kejujuran dan kesederhanaannya, maka Natsir sangat dihormati bahwa oleh kawan maupun lawan.

Dalam pidatonya di Dewan Konstituante, 12 November 1957, Natsir mengatakan bahwa faham sekulerisme mengandung bahaya-bahaya. Sekulerisme adalah suatu pandangan hidup, opini-opini, tujuan-tujuan dan sifat-sifat yang dibatasi oleh batas-batas keberadaan duniawi. Kata Natsir: “Meskipun mungkin pada suatu saat kaum sekuleris itu mengakui keberadaan Tuhan, di dalam kehidupan kesehariannya sebagai pribadi-pribadi sekuleris, tidak mengakui kebutuhan terhadap suatu hubungan itu dalam kehidupan sehari-hari dinyatakan dalam sikap-sikap, tingkah laku dan tindakan-tindakan atau dalam doa dan ibadah.”[3]

Natsir melanjutkan: “Juga kaum sekuleris memandang konsep-konsep mengenai Tuhan dan agama hanya sebagai hasil ciptaan manusia, yang ditentukan oleh kondsi-kondisi sosial, bukan ditentukan oleh kebenaran wahyu. Bagi kaum sekuleris doktrin agama dan Tuhan relatif dan tergantung pada penemuan-penemuan umat manusia. Dan tolok ukur kebenaran dan kebahagiaan atau ukuran keberhasilan manusia semata-mata ditentukan oleh materi (benda), Di negara sekuler, masalah-masalah ekonomi, hukum, pendidikan, sosial dan lain-lainnya semata-mata ditentukan oleh kepentingan material, bukan oleh nilai-nilai spiritual.”

Natsir juga tak segan-segan berterus terang tentang perlunya Islam dan negara bersatu: “Kalau kita terangkan bahwa agama dan negara harus bersatu, maka terbayang sudah dimata seorang bahlul (bloody fool) duduk di atas singgasana, dikelilingi oleh haremnya menonton tari dayang-dayang. Terbayang olehnya yang duduk mengepalai kementrian kerajaan, beberapa orang tua bangka memegang hoga. Sebab memang beginilah gambaran pemerintahan Islam yang digambarkan dalam kitab-kitab Eropah yang mereka baca dan diterangkan oleh guru-guru bangsa Barat selama ini. Sebab umumnya (kecuali amat sedikit) bagi orang Eropa: Chalifah=Harem, Islam=Poligami).”[4]

Natsir melanjutkan : “Suatu negeri yang pemerintahannya tidak memperdulikan keperluan rakyat, membiarkan rakyat bodoh dan dungu, tidak mencukupkan sarana yang perlu untuk kemajuan agar jangan tercecer dari negeri-negeri lain, dan yang kepala-kepalanya menindas rakyat dengan memakai “Islam” sebagai kedok atau memakai ibadah-ibadah sebagai kedok; sedangkan kepala-kepala pemerintahan itu sendiri penuh dengan segala macam maksiyat dan membiarkan takhayul, khurafat merajalela sebagaimana keadaan pemerintahan Turki pada zaman Sultan-sultannya yang akhir-akhir, maka pemerintahan yang semacam itu bukanlah pemerintahan Islam. Islam tidak menyuruh dan tidak membiarkan orang menyerahkan sesuatu urusan kepada yang bukan ahlinya. Malah Islam mengancam akan datang kerusakan dan bala’ bencana, bila suatu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya itu. “Apabila satu urusan diserahkan kepada orang yang bukan ahlinya, tunggulah saat kehancurannya.” (HR Bukhari).”[5]

Dalam bukunya Agama dan Negara dalam perspektif Islam, Mohammad Natsir menyatakan:

“Bagi kaum muslimin urusan agama itu bukanlah ibarat satu baju yang boleh dipakai dan digantungkan, bilamana suka, akan tetapi menjadi urusan prive semata, melainkan juga masalah kemasyarakatan (maatschappelijk probleem) bahkan masalah kenegaraan, staatkundig probleem, yang berarti bagi kaum Muslimin Indonesia belumlah cukup “kerayaannya” satu kerajaan Indonesia Raya selama belum didasarkan dan diatur menurut dasar-dasar susunan hukum kenegaraan Islam, sekalipun ditakdirkan, yang memegang pucuk pimpinan pemerintahan Indonesia Raya itu sudah sebangsa dan setanah air.

Tegasnya dengan semata-mata jatuhnya pucuk pemerintahan ke dalam tangan Indonesia, belumlah tercapai ideologi pergerakan Muslimin Indonesia. Paling banyak mereka kaum Muslimin pada saat itu baru sampai ke zaman (fase) yang kedua dari pergerakan mereka. Dan selama itu pula mereka akan meneruskan perjuangan, sehingga tercapai cita-cita kenegaraan Islamietisch Staatkundig Ideaal mereka.

Lama atau lekasnya akan sampai kepada tujuan tersebut, bergantung kepada keadaan gelanggang perjuangan dalam zaman yang kedua itu, dan bergantung kepada besar kecilnya kekuatan kaum Muslimin di saat itu dibandingkan dengan partai-partai lain. Dan ini bergantung kepada persiapan organisasi kaum Muslimin di Indonesia dari sekarang.

Ditakdirkan sebagai misal, pada saat kaum Muslimin berada dalam keadaan lemah walaupun jumlah mereka pada hekekatnya jauh lebih besar dari jumlah golongan bukan Islam, perjuangan merekapun tidak boleh dihentikan, walaupun ibaratnya sebagai partai oposisi dalam pemerintahan negara, sekalipun pemerintahan itu terletak dalam tangan bangsa sendiri, sampai kepada satu saat dimana pemerintahan didasarkan atas dasar Keislaman, tidak mungkin dan tidak boleh mereka hentikan, serta tunduk kepada perintah agama mereka.

“Berbuat baktilah kepada Allah dengan segenap kesanggupanmu.” (At-Taghabun:16).”[6]

Pelaksanaan Hukum Islam di Indonesia

Natsir secara tegas menyatakan bahwa hukum-hukum Islam harus dilaksanakan di Indonesia. Menghadapi pertanyaan : Bagaimana umpamanya di satu negeri seperti di Indonesia ini apakah semua urusan diatur menurut kemauan Islam juga sedangkan penduduknya ada bermacam-macam agama? Jawab Natsir : “Kalau kekuasaan sudah ada dalam orang Islam (bukan Kemalisten caplokan Turki) memang sudah tentu begitu. Bagaimanakah lagi kalau tidak begitu. Dalam satu negeri yang berdasar Islam, orang-orang yang bukan Islam mendapatkan kemerdekaan beragama dengan luas. Malah lebih luas lagi daripada apa yang mungkin diberikan oleh setengah negeri di Eropa sekarang kepada agama-agama yang ada disana. Dan apa keberatannya bagi penduduk negeri yang bukan Islam, apabila dalam negeri itu berlaku wet-wet Islam urusan bermuamalah dan lain-lain. Padahal peraturan itu tidak ada yang bertentangan dengan peraturan agama mereka, lantaran dalam agama mereka memang tidak ada peraturan-peraturan yang bersangkutan dengan hal-hal yang bersangkutan dengan hal-hal yang semacam itu.

Dengan berlakunya wet-wet Islam dalam negeri, agama mereka tidak terganggu, tidak rusak dan tidak kurang satu apa.

Tetapi sebaliknya: orang yang tidak mau mendasarkan negara itu kepada hukum-hukum Islam dengan alasan tidak mau merusakkan hati orang yang bukan beragama Islam, sebenarnya (dengan tidak sadar atau memang disengaja) berlaku zalim kepada orang Islam sendiri yang bilangannya di Indonesia 20 kali lebih banyak; lantaran tindakan begitu menggugurkan sebagian dari peraturan-peraturan agama mereka (agama Islam). Itu berarti merusakkan hak-hak mayoritas, yang sama-sama hal itu tidak berlawanan dengan hak-hak dan kepentingan minoritas, hanya semata-mata lantaran takut, kalau si minoritas itu “tidak doyan”. Ini namanya “staatkundige – demokrasi – tunggang balik.!” Entah inikah gerangan yang dinamakan “reele staatkunde” oleh ahli-ahli “staatsrech” rasional, entahlah![7]

Penulis adalah peneliti Institute for the Study of Islamic Thought and Civilization (INSISTS).



[1] Tahun 1945, Natsir tercatat sebagai anggota, ketua Masyumi saat itu adalah Dr. Sukiman Wirjosandjojo. Tahun 1949, Natsir menjadi ketua, sebagai presiden partai adalah Dr. Sukiman (struktur partai berubah). Lihat buku Deliar Noer, Partai Islam di Pentas Nasional, Grafiti Pers, 1987, hal. 100-105

[2] Ajip Rosidi, Natsir Sebuah Biografi, Girimukti Pasaka, 1990, hal. 76

[3] Mohammad Natsir dalam Feith, dalam Ahmad Suhelmi, Soekarno versus Natsir hal. 75.

[4] Mohammad Natsir, Agama dan Negara dalam Perspektif Islam, Media Dakwah, 2001, hal. 79

[5] Idem Natsir, hal. 80

[6] Mohammad Natsir, Agama dan Negara dalam Perspektif Islam, Media Dakwah, 2001, hal. 51

[7] Idem Natsir, hal. 70

Komentar :

ada 0 komentar ke “Mohammad Natsir: Antara Dakwah Islam dan Pesan Politik”

Reader Community

 
This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by Angga Leo Putra