08 Februari 2009

Fatwa Haram Rokok MUI


Oleh Ismatillah A. Nu'ad
(Associate Kantata Research Indonesia)

Karya Ulama-Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tentang haram rokok bagi anak-anak, pelajar, dan remaja mendapat reaksi dari sejumlah pihak, terutama dari kalangan yang memiliki kepentingan langsung secara ekonomis dengan bisnis rokok, seperti pengusaha rokok dan petani tembakau. Namun, fatwa MUI didukung sepenuhnya oleh Komisi Perlindungan Anak dan Departemen Kesehatan serta elemen masyarakat yang pro terhadap kesehatan dan generasi muda.

Seperti fatwa-fatwa MUI lainnya, fatwa rokok juga menyulut polemik dan kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Akan tetapi, fatwa rokok memang penting dikeluarkan, mengingat sudah menjadi isu global, sama halnya dengan isu perubahan iklim (climate change). Pada umumnya, kesadaran masyarakat Indonesia atau kaum Muslim khususnya tentang kepedulian akan kesehatan dan lingkungan hidup sangatlah minim. Padahal, dampak bahaya dari rokok sudah secara zahir diketahui oleh kaum awam sekalipun. Selain merusak kesehatan, seperti penyakit jantung, stroke, dan sebagainya; rokok juga berpengaruh terhadap kesehatan janin yang asapnya terhirup ibu-ibu hamil. Yang lebih berbahaya lagi, rokok adalah pintu gerbang menuju narkoba dan kemaksiatan lainnya.

Kecanduan akan rokok telah menjangkiti anak-anak remaja, bahkan yang masih belia sekalipun. Karena itulah, fatwa MUI penting untuk dikeluarkan. Pada kasus di Indonesia, perokok dapat mudah dijumpai dalam pergaulan anak-anak kampus, pelajar SMU, bahkan pelajar SMP. Umumnya, dalam kasus itu, merokok bukan karena kebutuhan, melainkan ikut-ikutan dan gaya. Mereka kurang peka terhadap dampak dan bahayanya. Padahal, merokok juga dapat menjerumuskan mereka pada narkoba dan tindakan kriminal lainnya, seperti tawuran yang sudah tidak asing lagi dialami kaum terpelajar.

Melihat fakta yang sudah umum semacam itu, MUI bisa dibilang tidak salah jika memfatwakan pengharaman rokok, terutama bagi bagi anak-anak, pelajar, dan remaja. Fatwa MUI relevan dengan isu yang dikembangkan lembaga dunia, seperti WHO yang sudah lama berkampanye tentang bahaya rokok dan tembakau bagi kesehatan masyarakat. Belakangan, WHO juga turut membantu mendanai gerakan anti-tembakau sedunia. Tak ketinggalan, Bill Gates dan beberapa miliarder dunia lainnya turut menyumbang untuk gerakan itu.

Dalam kitab klasik, Bughiyatul Mustarsyidin, seorang ulama klasik Islam pernah menulis asal muasal tembakau yang kemudian dijadikan bahan utama rokok. Dikisahkan, tembakau adalah sebuah tumbuhan yang muncul atau dipicu dari air seninya setan. Menurut hemat penulis, kisah itu sebuah mitos yang sengaja diciptakan. Hampir mirip dengan mitos-mitos Yunani atau kaum Greek. Dalam arti bukan kisah sungguhan, tapi hanya sekadar untuk menjelaskan duduk perkara suatu masalah bahwa tembakau atau rokok itu berbahaya dan dapat menjerumuskan manusia mengikuti langkah-langkah setan.

Jika ulama klasik saja sudah menengarai bahaya tembakau atau rokok, tak ada alasan lagi bagi pihak-pihak tertentu yang tidak mendukung fatwa MUI, terlebih mereka para ulama. Fatwa haram rokok sudah berpihak pada kemaslahatan umum, yakni menjaga masyarakat dari penyakit jasmani. Pada tahun 2001, WHO mencatat sekitar 429.200 orang lebih meninggal karena penyakit yang disebabkan oleh kebiasaan merokok. Perlu dicatat di sini, rokok memang bukan penyebab langsung dari angka kematian yang begitu besar. Tapi, kematian tersebut disebabkan oleh berbagai penyakit yang ditimbulkan dari kebiasaan mengisap tembakau.

Bahaya akan kecanduan tembakau membuat tanggal 31 Mei setiap tahunnya diperingati secara khusus sebagai Hari Tanpa Tembakau Sedunia atau No Tobacco Day. Hari itu digunakan untuk mengampanyekan bahaya tembakau atau bahaya rokok. Bahaya rokok karena tembakau yang digunakan sebagai bahan utama rokok mengandung lebih dari 4000 zat beracun. Dan, bahaya tembakau dinyatakan dalam setiap bungkus rokok yang biasanya berbunyi, ''Merokok dapat menyebabkan kanker, serangan jantung, impotensi, dan gangguan kehamilan dan janin.''

Meski bahaya rokok selalu disertakan dalam setiap bungkus rokok--bahkan di beberapa negara bukan hanya kalimat peringatan, melainkan gambar langsung bagi mereka yang terkena dampak merokok--tetap saja tidak mengurangi penikmat rokok. Bahkan, setiap hari semakin bertambah banyak. Padahal, kematian akibat merokok di Amerika Serikat melebihi tingkat kematian akibat HIV, kecelakaan kendaraan bermotor, narkotika, bahkan pembunuhan.

Selain itu, sebenarnya banyak alasan mengapa merokok harus dilarang, mulai dari alasan pemborosan atau penghambur-hamburan, alasan kesehatan, dan pengaruh negatif lainnya. Merokok memang bisa dikategorikan sebagai perbuatan menghambur-hamburkan uang dan pemborosan yang dilarang ajaran Islam. Berapa banyak uang per bulan yang dibakar dengan sia-sia? Bukankah pemborosan dan menyia-nyiakan harta untuk hal yang tidak perlu merupakan perbuatan yang dibenci agama?

Merokok juga merupakan kegiatan melukai diri sendiri dan menimbulkan penyakit yang serius bagi pelakunya dan akhirnya bisa menyebabkan kematian. Alquran melarang umatnya untuk membinasakan dan merusak diri sendiri sebagaimana disebutkan, ''Dan, janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri dalam kebinasaan.'' (Albaqarah: 195).

Menurut WHO, sekitar 346 ribu orang Amerika meninggal setiap tahun karena merokok. Sekitar 90 persen dari 660 orang penderita kanker di sebuah rumah sakit di Cina disebabkan rokok. Bisa dibayangkan, berapa kira-kira jumlah kematian dan penderita kanker di seluruh dunia yang disebabkan rokok. Merokok juga sangat berbahaya bagi anak-anak, terutama remaja. Tidak hanya berbahaya bagi bayi yang ada dalam kandungan, tetapi juga merokok merupakan langkah awal seorang remaja mengisap narkoba.

Penghisap ganja atau jenis narkoba lainnya di kalangan remaja biasanya dimulai dari coba-coba menghisap rokok. Mungkin juga hal ini terjadi di negara-negara lainnya. Karena itu, banyak yang setuju, terutama orang tua yang khawatir dengan masa depan anak-anaknya, untuk mendukung fatwa haram merokok yang dikeluarkan MUI. Menurut Kak Seto, mengapa MUI yang harus mengeluarkan fatwa haram rokok? Karena, MUI sebagai lembaga yang menaungi banyak orang dan dianggap tepat untuk mengeluarkan fatwa haram rokok. Hal ini untuk mengurangi kesenjangan anak dan industri rokok sebab banyaknya anak yang merokok tidak saja sebagai korban, tetapi menjadi calon pelanggan tetap di masa depan.

Saat ini, industri rokok justru semakin gencar mengeluarkan iklan dan promosi rokok. Tujuannya untuk menjaring anak menjadi penerus bagi generasi yang sudah tua dan berhenti merokok. Pemerintah juga sepatutnya menaikkan cukai tembakau. Hal ini untuk meminimalisasikan anak agar tidak mampu menjangkau harga rokok dan sebagai upaya perlindungan terhadap generasi muda Indonesia.

Komentar :

ada 0 komentar ke “Fatwa Haram Rokok MUI ”

Reader Community

 
This Blog is proudly powered by Blogger.com | Template by Angga Leo Putra